Istilah dalam bisnis properti sangat beragam. Istilah-istilah tersebut penting untuk diketahui, terutama bagi kamu yang ingin berkecimpung di bidang properti.
Daftar Istilah di Bisnis Properti
Memiliki pengetahuan dan wawasan istilah yang luas, memudahkan kamu untuk menjadi pengusaha sukses di bidang properti. Berikut ini informasinya.
PPN
PPN merupakan akronim dari Pajak Pertambahan Nilai. Merupakan penarikan yang ditanggungkan pada setiap proses produksi dan distribusi. Pajak tersebut berlaku untuk setiap pembelian barang maupun jasa. Misalnya saja pada bisnis properti jual beli rumah.
PPN jual beli rumah hanya dibebankan pada penjualan rumah, yakni dari developer ke pembeli. Umumnya, PPN ini sebesar 10% dari harga rumah. Akan tetapi, hanya berlaku untuk jual beli rumah baru. Dengan kata lain, rumah bekas tidak ada PPN.
Developer
Istilah dalam bisnis properti selanjutnya yakni developer. Developer merupakan instansi perorangan atau perusahaan yang menawarkan produk-produk properti. Seperti rumah, apartemen, kos-kosan, ruko, dan produk properti lainnya.
NJOP
NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual objek Pajak. Istilah ini seringkali diasumsikan sebagai harga terendah saat pembelian properti. NJOP merupakan nilai yang negara tetapkan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Umumnya, properti akan diperjual belikan dengan harga 1,5 hingga 2 kali lipat dari NJOP.
KPR
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan cara mencicil atau mengangsur rumah dalam tenggat waktu maupun bunga yang sudah ditentukan. Untuk mengajukan KPR, kamu harus memenuhi beberapa syarat, seperti jumlah gaji, bunga, lama tenor, dan syarat lainnya.
Rumah KPR seringkali jadi pilihan bagi mereka yang ingin membeli rumah tetapi memiliki budget terbatas.
KMB
KMB atau Kelayakan Menggunakan Bangunan merupakan izin yang diterbitkan untuk perorangan atau badan hukum ketika tenggat waktu berlakukanya IPB sudah habis. IPB sendiri adalah kependekan dari Izin Penggunaan Bangunan.
IPB memiliki tenggat waktu kurang lebih 5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal. Sedangkan tenggat waktu IPB untuk bangun rumah tinggal selama 10 tahun.
BI Checking
BI Checking adalah istilah dalam bisnis properti yang juga disebut sebagai SLIK. Pada BI Checking terdapat beberapa informasi penting, seperti data pokok debitur, garansi, ringkasan kredit, hingga kolom kredit atau pembiayaan.
Lembaga keuangan bank maupun non bank, menggunakan data tersebut untuk mengambil keputusan dalam proses pinjaman atau kredit kepada debitur.
RAB
RAB adalah Rencana Anggaran Biaya dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Isi dari RAB merupakan ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan. Dalam pembuatan RAB berdasarkan atas beberapa aspek. Misalnya, perkiraan keuntungan, lamanya pengerjaan, harga jual yang layak, paket investasi, dan yang lain.
Booking Fee
Booking fee atau biaya pemesanan merupakan sejumlah uang yang calon pembeli rumah keluarkan kepada penjual rumah atau developer. Hal ini sebagai bentuk komitmen pembeli ketika membeli rumah. Besaran booking fee yang harus kamu keluarkan, berdasarkan kebijakan pemerintah maupun developer.
Beberapa developer memberikan booking fee yang sudah pasti. Namun, tak sedikit developer yang menentukannya berdasarkan kesepakatan dengan pembeli.
SHM
SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan jenis sertifikat yang menjelaskan tentang hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dan luasan tertentu. Sertifikat Hak Milik ini bersifat mutlak dan tidak ada batas waktu kepemilikan.
SHGB
SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan yakni jenis sertifikat yang pemiliknya berhak untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Pemilik tanah ini bisa negara, perorangan, atau badan hukum.
Sudah Paham Istilah dalam Bisnis Properti?
Itulah tadi beberapa istilah dalam bisnis properti yang bisa kamu pahami. Melalui informasi ini, kamu bisa menambah wawasan dan pengetahuan lebih banyak lagi sebelum terjun ke bisnis properti.