Beli Rumah Gratis PPN 100 Persen Diperpanjang Sampai Desember 2024

Beli Rumah Gratis PPN 100 Persen Diperpanjang Sampai Desember 2024

Pemerintah resmi menerbitkan aturan soal perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusun).

Aturan ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Diatur dalam Pasal 3 Ayat (1), PPN DTP berlaku untuk rumah tapak atau sarusun denga syarat, ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau sarusun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Beli Rumah Gratis PPN 100 Persen Diperpanjang Sampai Desember 2024

Kemudian dalam Pasal 4 Ayat (1) dijelaskan bahwa rumah tapak atau sarusun harus memenuhi syarat, yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak atau sarusun baru serta siap huni.

Namun demikian, diatur dalam Pasal 7 Ayat (1), PPN DTP 100 persen diberikan hanya untuk dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.

Artinya, apabila masyarakat membeli rumah seharga Rp 5 miliar, PPN DTP 100 persen yang diberikan dihitung hanya sampai harga rumah Rp 2 miliar.

Dalam aturan sebelumnya, PPN DTP mulai Juli-Desember 2024 hanya diberikan sebesar 50 persen. Sejumlah pengembang berharap bahwa PPN DTP 100 persen diperpanjang sampai dengan akhir tahun sebagai bentuk dukungan bagi sektor properti.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2023 Copyright : Ray White Summarecon Bekasi