Ini dia Macam-macam Sertifikat Tanah yang Perlu Kamu Tahu

Ini dia Macam-macam Sertifikat Tanah yang Perlu Kamu Tahu

Berikut ini merupakan berbagai jenis sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui, terutama jika Anda berencana membeli properti. Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, dan salah satu hal yang harus dipahami saat membeli properti adalah jenis sertifikat yang menyertainya. Sertifikat tanah menjadi bukti legalitas yang penting, baik untuk memastikan keabsahan kepemilikan maupun melindungi Anda dari potensi penipuan. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai sertifikat tanah dan fungsinya.

Pentingnya Sertifikat Properti

Sertifikat rumah dan tanah merupakan dokumen yang sangat penting dalam transaksi jual beli properti. Dokumen ini bukan hanya menjamin hak milik atas bangunan dan tanah, tetapi juga dapat digunakan untuk keperluan lain seperti peningkatan nilai jual properti atau pengajuan kredit di bank. Jika Anda tertarik untuk membeli rumah atau properti lain, memahami jenis sertifikat tanah yang tepat adalah langkah awal yang sangat penting.

Landasan Hukum Mengenai Properti

Saat membeli rumah, ada dua aspek yang harus dipahami: hak milik atas bangunan dan hak atas tanah. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 memberikan aturan mengenai kepemilikan lahan termasuk untuk warga asing, dengan syarat tertentu. Selain itu, setiap bangunan juga harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan izin mendirikan bangunan sesuai PP No.16 Tahun 2021.

Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah

Walaupun tanah dan rumah merupakan satu kesatuan, sertifikat untuk keduanya berbeda. Sertifikat tanah terkait dengan lahan, sedangkan sertifikat rumah berkaitan dengan bangunan yang berdiri di atasnya. Sertifikat tanah biasanya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara sertifikat rumah dikeluarkan oleh notaris. Bagi pemilik Hak Guna Bangunan (HGB), bangunan miliknya berdiri di atas tanah milik pihak lain, dan perlu perpanjangan hak penggunaan jika masa berlakunya habis.

Ini Macam-macam Sertifikat Tanah yang Perlu Kamu Tahu

Fungsi Sertifikat Rumah

Sertifikat rumah memiliki berbagai fungsi yang penting, antara lain:

  1. Bukti Hak Milik
    Sertifikat rumah menjadi bukti sah bahwa Anda adalah pemilik bangunan tersebut. Dokumen ini penting dalam kasus sengketa atau tuntutan, dan dapat memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan Anda.

  2. Perlindungan Hukum
    Dalam sengketa atau perselisihan, sertifikat rumah dapat menjadi bukti kuat di pengadilan. Sertifikat ini menunjukkan siapa pemilik sah bangunan tersebut dan hak-hak apa yang dimiliki oleh pemiliknya.

  3. Meningkatkan Nilai Jual
    Sertifikat rumah yang jelas dan sah dapat meningkatkan nilai jual properti. Hal ini karena calon pembeli merasa lebih aman dan proses balik nama menjadi lebih mudah.

  4. Kemudahan Mendapat Pembiayaan
    Sertifikat rumah juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan kredit di bank. Properti dengan sertifikat legal akan lebih mudah disetujui untuk dijadikan agunan.

Ini Macam-macam Sertifikat Tanah yang Perlu Kamu Tahu

Jenis-jenis Sertifikat Properti

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
    SHM adalah sertifikat dengan kekuatan hukum tertinggi. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut tanpa batasan waktu. Sertifikat ini juga dapat diwariskan atau dijual, serta bisa digunakan sebagai agunan untuk pembiayaan.

  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
    SHGB memberikan hak kepada pemilik untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah orang lain, dengan batas waktu yang biasanya berkisar antara 30-50 tahun dan dapat diperpanjang.

  3. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP)
    SHP memungkinkan individu atau badan usaha mengelola lahan milik negara atau pihak lain untuk keperluan tertentu, biasanya dengan perjanjian khusus.

  4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
    SHSRS adalah sertifikat untuk unit di rumah susun atau apartemen. Pemilik unit memiliki hak penuh atas unit tersebut serta hak bersama atas fasilitas umum di gedung tersebut.

  5. Surat Tanah Girik
    Girik bukanlah sertifikat tanah yang diakui oleh hukum, tetapi hanya menunjukkan bahwa pemilik telah membayar pajak atas tanah tersebut. Tanah dengan surat girik biasanya belum terdaftar di BPN dan perlu melalui proses sertifikasi.

Memiliki sertifikat tanah yang jelas dan sah adalah langkah penting dalam membeli properti. Ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga memberikan kepastian nilai properti yang Anda miliki. Pastikan Anda selalu memeriksa keabsahan sertifikat dan memilih properti yang memiliki dokumen legal yang lengkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2023 Copyright : Ray White Summarecon Bekasi